Suhu udara di Kab. Sumedang belakangan cenderung meningkat panas, bahkan lebih panas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, khususnya pada musim kemarau. Hal itu diduga berkaitan dengan makin luasnya lahan kritis yang mencapai 27.677 hektare. Dari luasan itu, 7.800 lebih kritis dan 986 sangat kritis, termasuk di daerah galian C Gunung Tampomas.
Menurut keterangan yang diperoleh "PR", Senin (8/11), dari 152.000 hektare luas wilayah Kab. Sumedang, lahan kritis itu tercatat 27.677,77 hektare. Meliputi, 8.246,40 hektare kategori potensial kritis, 10.554,74 hektare agak kritis, 7.890,51 hektare kritis, dan 986 hektare sangat kritis.
"Lahan kritis tersebut tersebar di sejumlah tempat, termasuk eks areal galian C Gunung Tampomas, yang sementara ini dinilai cukup serius. Karena itu pula, pihak pemda harus lebih tegas dalam pengelolaan kawasan hutan, terutama yang kondisinya kian rusak, seperti di daerah galian C yang nyaris tidak ada upaya reklamasi," jelas sumber di lingkungan Pemda Sumedang.
Diakui Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kab. Sumedang Ir. Drs. Dedi Supriatdi, pihaknya harus konsentrasi terhadap persoalan ini dan menuntut keseriusan semua pihak. "Memang, lahan kritis cukup luas. Akibat banyaknya lahan kritis itu, suhu udara di Sumedang, kini rasanya sudah seperti di wilayah pantura (Karawang dan Indramayu)," jelasnya.
Sementara itu, upaya yang dilaksanakan pemerintah guna mengatasi persoalan lahan kritis, lanjut Dedi, sebagaimana diamanatkan dalam rencana strategis daerah (renstrada) Kab. Sumedang 2003-2008, pada akhir 2008 hasil minimal yang dicapai harus tertangani 80%. Sementara itu, target untuk mewujudkan hutan lindung yang harus dicapai pada akhir 2008, yakni 49% dari 60.659,82 hektare hutan yang ada di wilayah Kab. Sumedang.
Menurut Dedi, dari 60.659,82 hektare luas hutan di Kab. Sumedang, 14.150 hektare di antaranya merupakan hutan rakyat, dan 46.509,82 hektare hutan negara yang terdiri dari 27.684,94 hektare hutan produksi, 8.823,48 hektare hutan lindung, 8.624,8 hektare taman buru, serta 1.376,6 hektare taman wisata alam dan cagar alam. Adapun bentuk teknis dalam penanganan lahan kritis, kata Dedi, di samping melalui upaya reboisasi dan reklamasi yang melibatkan komponen masyarakat, juga diperlukan kontrol dan pengawasan yang ketat terhadap kawasan hutan. Untuk itu, keterlibatan dan rasa memiliki masyarakat sekitar kawasan hutan perlu dibina dan dikembangkan dalam bentuk kemitraan.
Dilikuidasi
Ditambahkannya, pola kemitraan yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir antara Dishutbun Sumedang dengan masyarakat, di antaranya telah diwujudkan dalam bentuk kelompok tani. Di Kab. Sumedang, kini tercatat 411 kelompok tani penghijauan (KTP) dan 65 kelompok tani hutan (KTH), dan mereka senantiasa dilibatkan dalam berbagai program kegiatan yang berkaitan dengan hutan.
Dishutbun sendiri, diakui Dedi, jika mengacu pada Perda No. 48 Tahun 2000, di samping memiliki peranan yang sangat strategis, juga memikul tanggung jawab yang berat dan kompleks karena terdapat 11 kewenangan yang menjadi beban dalam lingkup kerjanya. Di antara kewenangannya itu, termasuk pengendalian dan rehabilitasi lahan pada daerah aliran sungai (DAS), dan menyusun perencanaan makro di bidang kehutanan dan perkebunan.
Demikian juga masalah pengawasan pupuk, pestisida, dan benih tanaman, serta perizinan pemanfaatan hasil hutan, juga di bawah kendali instansi ini. Sehingga, apabila PT Perhutani hendak melakukan penebangan pada areal hutan produksi, yang berhak mengeluarkan perizinannya adalah Dishutbun.
Menanggapi rencana Pemkab Sumedang tentang SOTK (susunan organisasi tata kerja) baru yang akan diaplikasikan mulai 2005, di mana Dishutbun akan dilikuidasi dan kewenangannya didistribusikan ke Dinas Pertanian serta Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dedi menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada bupati Sumedang. "Itu merupakan kewenangan bupati dan DPRD, terserah bagaimana kebijakan yang diambil nanti," katanya.
Ia sendiri berpendapat kalau bidang perkebunan tidak menjadi soal untuk digabung dengan instansi lain jika suatu saat terjadi likuidasi atas Dishutbun. Namun, untuk bidang kehutanan dengan lingkup kerja dan tanggung jawabnya yang relatif luas, perlu suatu kajian komprehensif.
Apalagi, jika kemudian kelembagaannya hanya ditangani setingkat subdinas (subdin). Menurut informasi, jika Dishutbun dilikuidasi, bidang kehutanan akan digabung dan menjadi salah satu subdinas pada Distamben, sedangkan bidang perkebunan akan menjadi salah satu subdin pada Dinas Pertanian


0 komentar:
Poskan Komentar